Dissapointed...
ARTIKEL PENDIDIKAN
Pendidikan Bermutu di tengah Pentas Budaya Instan
Zaman sudah berubah. Semua orang maunya serba cepat. Jadinya, cenderung mengabaikan proses tapi ingin segera mendapat hasil. Apalagi di negara dengan etos kerja rendah seperti Indonesia. Akibatnya, budaya instan mulai masuk ke setiap kehidupan kita. Hidup di zaman modern seperti sekarang ini segala sesuatu dapat kita dapatkan dengan mudah, praktis dan cepat. Kemajuan teknologi telah memanjakan kita. Mau ngobrol dengan rekan atau saudara yang bermukim di belahan dunia lain, tinggal angkat telepon atau buka internet. Ingin belanja atau makan di restoran tapi malas keluar, tinggal pesan lewat telepon atau beli lewat situs. Mau transaksi —transfer uang, bayar listrik, kartu kredit, beli pulsa— tidak perlu susah-susah ke bank atau ATM. Semua bisa dilakukan lewat handphone. Bagi cewek-cewek yang ingin rambut panjang tidak perlu harus menunggu sampai berbulan-bulan. Cukup tunggu ½ jam saja dengan teknik hair extension, rambut bisa panjang sesuai keinginan.
Maklum, orang makin sibuk. Malas direpotkan dengan hal-hal ribet. Maunya serba instan. Salahkah itu?, selama masih mengikuti hukum alam, serba instan itu sah-sah saja. “Hidup yang baik dan sukses adalah hidup yang sesuai dengan proses alam”. Sampai level tertentu teknologi bisa kita pakai untuk mempercepat hal-hal yang bisa dipercepat sesuai hukum alam. Kemajuan teknologi dan tuntutan zaman, memungkinkan kita mendapatkan sesuatu serba cepat. Tetapi tidak asal cepat. Kualitas harus tetap terjaga. “Padi 100 hari baru panen itu bagus”. Tapi ingat itu ada yang bisa dipercepat. Mestinya, hasilnya harus lebih baik. Jadi, cepat, baik dan bermutu harus berlangsung bersama.
Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Mendapatkan sesuatu dengan mudah membuat orang enggan bersusah payah. Tak mau melewati proses. Alias malas. Yang penting cepat !. Bermutu atau tidak, itu urusan nanti. Berorientasi hanya pada hasil. Proses tidak penting. Parahnya, “virus” itu sudah menyebar ke berbagai aspek kehidupan. Ingin sukses dengan cara instan. Jadilah, banyak orang korupsi, punya gelar palsu, beli skripsi, ijazah aspal, asal lulus, cepat kaya lewat penggandaan uang dan lain sebagainya. Kalau memang berat, membosankan dan ketinggalan zaman mengapa kita harus bermutu? Kalau ada cara cepat yang memberi hasil, mengapa tidak dicoba?. Lebih lanjut, sekarang ini sudah terjadi pergeseran nilai di masyarakat. Orang makin individualis dan cenderung melecehkan hak orang lain. Untuk mengejar kesuksesannya, orang tak ragu-ragu mengorbankan orang lain.
Pendidikan Cenderung Dibisniskan
Munculnya berbagai cara yang mengarah pada pelanggaran etika akademik yang dilakukan perguruan tinggi kita untuk memenangkan persaingan, menunjukkan bahwa pendidikan kini cenderung dipakai sebagai ajang bisnis. Pola promosi yang memberikan kemudahan dan iming-iming hadiah merupakan suatu gambaran bahwa perguruan tinggi tersebut tidak ada inovasi dalam hal kualitas pendidikan. Kecenderungan tersebut akan menghancurkan dunia pendidikan, karena akhirnya masyarakat bukan kuliah untuk meningkatkan kualitas diri, melainkan hanya mengejar gelar untuk prestise. Kondisi pendidikan tinggi saat ini cukup memprihatinkan. Ada PTS yang mengabaikan proses pendidikan. Bahkan ada PTS yang hanya menjadi mesin pencetak uang, bukan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Hal Ini yang membuat persaingan menjadi semakin tidak sehat.Produk lulusan perguruan tinggi yang proses pendidikannya asal-asalan dan bahkan akal-akalan, juga cenderung menghalalkan segala cara untuk merekrut calon mahasiswa sebanyak-banyaknya, dengan promosi yang terkadang menjebak dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan. Apakah ini gambaran pendidikan berkualitas ?. Bahkan ada beberapa PTS di Jakarta yang memainkan range nilai untuk meluluskan mahasiswanya, karena mereka takut, ketika selesai ujian akhir (UTS/UAS) banyak mahasiswanya yang tidak lulus alias IP/IPK nasakom. Sehingga mereka lulus dengan angka pas-pasan yang sebenarnya mahasiswa tersebut tidak lulus. Dalam hal ini semua pihak harus melakukan introspeksi untuk bisa memberi pelayanan pendidikan yang berkualitas. Kopertis, harus bersikap tegas menindak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melanggar dan mensosialisasikan aturan yang tak boleh dilanggar oleh PTS. Pengelola perguruan tinggi juga harus menghentikan semua langkah yang melanggar aturan. Kunci pengawasan itu ada secara bertahap di tangan Ketua Program Studi, Direktur, Dekan, Rektor dan Ketua Yayasan.
KISAH RUYATI DIHUKUM PANCUNG, INDONESIA PROTES ARAB SAUDI
Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi dengan hukum pancung terhadap tenaga kerja wanita Indonesia Ruyadi binti Satubi (54) di Arab Saudi. Ruyati dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011) lalu, karena membunuh majikannya, seorang wanita Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid. Pada pertengahan tahun 2010, Ruyati membunuh majikannya dengan pisau dapur. Dia mengakui hal tersebut saat disidang di pengadilan. Pengadilan Syariah Arab Saudi kemudian memutuskan hukuman mati untuknya. Keputusan tersebut lalu disetujui pengadilan banding.
Ruyati berangkat ke Arab Saudi melalui penyalur tenaga kerja PT Dasa Graha Utama yang berlokasi di Pondok Gede, Kota Bekasi sejak 2008. Wanita itu terpaksa meninggalkan Indonesia demi memenuhi kebutuhan keluarganya setelah bercerai.
Menurut anak kandungnya, Evi (32), Ruyati kerap mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya, mulai dari pemukulan, pelemparan, penendangan, hingga menimbulkan patah tulang pada bagian kaki, tapi tidak ada yang peduli.”
Saat komunikasi terakhir dengan Ruyati, sekitar Desember 2010, pihak keluarga sudah memintanya pulang ke Tanah Air. Namun, Ruyati tidak juga pulang. Evi juga menyesalkan putusan eksekusi mati terhadap ibunya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas nama pribadi dan Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan keprihatinannya dengan kasus Ruyati. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha. “Presiden sangat prihatin dan betul-betul berduka atas apa yang menimpa Ruyati,” kata Julian, Minggu (19/6/2011) seperti yang dimuat di sebuah harian Nasinal.
Pemerintah Indonesia Protes
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur telah ditarik kembali ke Tanah Air terkait eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubino (54), tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi. Demikian diungkapkan Menlu Marty Natalewaga Senin (20/6/2011). Kementerian akan meminta penjelasan terkait kasus eksekusi tersebut. Kemlu akan bertemu dengan Dubes Gatot di Jakarta pada Senin sore ini. Sampai saat ini, pemerintah belum mengirimkan nota protes terkait kasus Ruyati.
Pemerintah juga mengecam pelaksanaan eksekusi mati terhadap Ruyati. Menurut Kemenlu, eksekusi mati terhadap Ruyati dilakukan tanpa memerhatikan praktek internasional terkait dengan hak tahanan asing untuk memperoleh bimbingan kekonsuleran. Eksekusi mati itu juga dilaksanakan tanpa sepengetahuan KBRI di Riyadh. Atas hal tersebut, Kementerian Luar Negeri berencana memanggil Duta Besar RI di Riyadh untuk mendiskusikan permasalahan itu, juga menyampaikan sikap pemerintah RI kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta terkait eksekusi Ruyati.
Menlu membantah pemberitaan bahwa pihak keluarga Ruyati baru mengetahui adanya vonis mati setelah almarhumah dieksekusi. Marty mengatakan, sejak almarhumah terjerat kasus pembunuhan, KBRI di Jeddah telah memberikan bantuan hukum. Pemerintah juga telah menginformasikan hal ini kepada keluarga Ruyati di Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, Menlu mengatakan memiliki bukti-bukti bahwa kementeriannya telah melakukan komunikasi dengan keluarga, termasuk surat yang ditulis tangan oleh salah seorang anak Ruyati.
Kemenlu menyatakan sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Ruyati untuk menjelaskan permasalahan hukum yang menjerat Ruyati di Arab Saudi. Kemenlu juga menjelaskan upaya-upaya yang telah ditempuh pemerintah untuk membantu proses hukum Ruyati, baik selama persidangan di pengadilan maupun mengupayakan pengampunan dari ahli waris korban untuk Ruyati. Namun, upaya tersebut tak mampu menyelamatkan Ruyati dari eksekusi mati. Dalam konteks diplomatik, penarikan Dubes merupakan salah satu bentuk protes keras suatu negara terhadap negara penempatan dubes tersebut berada.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar Minggu (19/6/2011) menyatakan, Indonesia akan melayangkan protesterhadap Pemerintah Arab Saudi terkait hukum pancung terhadap Ruyati. Pihaknya sudah mengupayakan advokasi terhadap Ruyati. Ia datang langsung ke Arab Saudi bersama Dirjen Keimigrasian dan Dirjen Administrasi hukum pada 13 April 2011. Pihak Kementrian Menkumham sudah membicarakan dengan Menteri Kehakiman Arab Saudi dan Wakil Ketua Komisi HAM Arab Saudi serta pejabat setingkat Menteri Dalam Negeri minta untuk tidak diterapkan hukuman pancung.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Pejuang Merah Putih (LSM KPMP) melakukan demonstarasi protes di halaman luar Gedung Kedubes Kerajaan Arab Saudi. Mereka mengutuk keras hukum pancung terhadap Ruyati dengan alasan hukum pancung tidak mengindahkan hukum internasional dan hak asasi manusia. KPMP juga mendesak pihak Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia agar memulangkan jenazah Ruyati ke Indonesia. Beberapa pengunjuk rasa menggelar aksi teatrikal, di antaranya memeragakan hukum pancung. Beberapa pengunjuk rasa juga membawa poster protes, antara lain bertuliskan “Boikot Produk Arab Saudi dan Lindungi TKI Secara Maksimal”.
Jenazah Tidak Dapat Dipulangkan
Aturan hukum di Arab Saudi mengharuskan jenazah korban qishas dimakamkan di Arab Saudi. Jenazah Ruyati telah dimakamkan di dekat makam istri pertama Nabi Muhammad SAW, Siti Khadijah di Mekkah. Dalam peraturan hukum di Arab Saudi, setiap orang yang meninggal karena hukuman mati, dianggap telah bersih dan dosa-dosanya telah diampuni.
Pemerintah telah memberikan santunan senilai Rp 97 juta kepada ahli waris Ruyati di Indonesia. Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian asuransi, uang duka dari PPTKIS, Kemennakertrans, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Sebenarnya pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani sebuah Statement of Intent yang merupakan sebuah permulaan dari MOU. Jadi Kemennakertrans akan terus mengupayakan agar MOU yang seharusnya ditandatangani pada bulan September itu dapat dipercepat prosesnya. Seharusnya perlindungan menjadi lebih pasti dan penanganan terhadap kasus-kasus TKI dapat melibatkan kedua negara secara efektif.
PEDAGANG KERAK TELOR PRJ ASAL GARUT
AKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Patrialis Akbar mengatakan, telah melakukan "jemput bola" untuk mencari bakal calon pimpinan terbaik. Hal ini dilakukan dengan mengirimkan surat kepada beberapa pihak diantaranya Forum Rektor, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
"Kami menjemput tokoh-tokoh yang ada. Kepolisian, Forum Rektor, Kejaksaan Agung dan instansi lain. Kirim surat ke sana, itu sama saja dengan menjemput kan," ujar Patrialis di Gedung Kemenhukham usai rapat pleno Pansel KPK, Kamis (9/6/2011).
Namun, ia tidak menyebutkan tokoh-tokoh yang diharapkan turut mendaftar menjadi bakal calon pimpinan KPK. Menurutnya, yang terpenting adalah tokoh yang memiliki integritas tinggi. "Kami enggak khawatir masalah pendaftaran. Walau belum resmi, kami dapat masukan nama-nama yang kompeten. Nama tersebut belum melengkapi administrasi. Kriteria umumnya yang penting integritas. Profesionalisme ketokohan, persoalan jam terbang. Itu dijadikan acuan kita juga," tambahnya.
Patrialis juga mengungkapkan, sosialisasi telah dilakukan sebelum pendaftaran dibuka pada 30 Mei 2011 hingga ditutupnya pendaftaran pada 20 Juni 2011. Sosialisasi dilakukan lewat media maupun mengirimkan spanduk maupun pamflet di Dinas Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.
"Kita lakukan komunikasi intensif dengan beberapa institusi. Ketemu media, datangi media dikoordinasikan dengan beberapa media untuk sampaikan aspirasi dari media. Untuk mencari calon terbaik," katanya.
pendaftar yang melengkapi persyaratan administrasi. Namun, ia optimistis jumlah ini akan bertambah.
http://nasional.kompas.com
google.com
HoW AboUt BhS JePaNg
Bahasa Jepang juga digunakan oleh sejumlah penduduk negara yang pernah ditaklukkannya seperti Korea dan Republik Cina. Ia juga dapat didengarkan di Amerika Serikat (California dan Hawaii) dan Brasil akibat emigrasi orang Jepang ke sana. Namun keturunan mereka yang disebut nisei (二世, generasi kedua), tidak lagi fasih dalam bahasa tersebut.
Bahasa Jepang terbagi kepada dua bentuk yaitu Hyoujungo (標準語), pertuturan standar, dan Kyoutsugo (共通語), pertuturan umum. Hyoujungo adalah bentuk yang diajarkan di sekolah dan digunakan di televisi dan segala perhubungan resmi.
Tulisan bahasa Jepang berasal dari tulisan bahasa China (漢字/kanji) yang diperkenalkan pada abad keempat Masehi. Sebelum ini, orang Jepang tidak mempunyai sistem penulisan sendiri.
Tulisan Jepang
Tulisan Jepang terbagi kepada tiga:
- aksara Kanji (漢字) yang berasal dari China
- aksara Hiragana (ひらがな) dan
- aksara Katakana (カタカナ); keduanya berunsur daripada tulisan kanji dan dikembangkan pada abad kedelapan Masehi oleh rohaniawan Buddha untuk membantu melafazkan karakter-karakter China.
Bahasa Jepang yang kita kenal sekarang ini, ditulis dengan menggunakan kombinasi aksara Kanji, Hiragana, dan Katakana. Kanji dipakai untuk menyatakan arti dasar dari kata (baik berupa kata benda, kata kerja, kata sifat, atau kata sandang). Hiragana ditulis sesudah kanji untuk mengubah arti dasar dari kata tersebut, dan menyesuaik
Kana
Aksara Hiragana dan Katakana (kana) memiliki urutan seperti dibawah ini, memiliki 46 set huruf masing-masing. Keduanya (Hiragana dan Katakana) tidak memiliki arti apapun, seperti abjad dalam Bahasa Indonesia, hanya melambangkan suatu bunyi tertentu, meskipun ada juga kata-kata dalam bahasa Jepang yang terdiri dari satu 'suku kata', seperti me (mata), ki (pohon), ni (dua), dsb. Abjad ini diajarkan pada tingkat pra-sekolah (TK) diKanji
Oleh karena itu Pemerintah Jepang membuat suatu peraturan baru mengenai jumlah aksara kanji dalam Joyō Kanji atau kanji sehari-hari yang dibatasi penggunaannya sampai 1945 huruf saja. Aksara kanji melambangkan suatu arti tertentu. Suatu Kanji dapat dibaca secara dua bacaan, yaitu Onyōmi (adaptasi dari cara baca China) dan Kunyōmi (cara baca asli Jepang). Satu kanji bisa memiliki beberapa bacaan Onyomi dan Kunyomi.
[sunting] Tanda baca
Dalam kalimat bahasa Jepang tidak ada spasi yang memisahkan antara kata dan tidak ada spasi yang memisahkan antara kalimat. Walaupun bukan merupakan tanda baca yang baku, kadang-kadang juga dijumpai penggunaan tanda tanya dan tanda seru di akhir kalimat.Tanda baca yang dikenal dalam bahasa Jepang:
Jepang.
ABoUt SasTra
Sasra (Sanskerta: शास्त्र, Sastshastra) merupakan kata serapan dari bahasa Sanskerta śāstra, yang berarti "teks yang mengandung instruksi" atau "pedoman", dari kata dasar śās- yang berarti "instruksi" atau "ajaran". Dalam bahasa Indonesia kata ini biasa digunakan untuk merujuk kepada "kesusastraan" atau sebuah jenis tulisan yang memiliki arti atau keindahan tertentu.
Yang agak bias adalah pemakaian istilah sastra dan sastrawi. Segmentasi sastra lebih mengacu sesuai defenisinya sebagai sekedar teks. Sedang sastrawi lebih mengarah pada sastra yang kental nuansa puitis atau abstraknya. Istilah sastrawan adalah salah satu contohnya, diartikan sebagai orang yang menggeluti sastrawi, bukan sastra.
Selain itu dalam arti kesusastraan, sastra bisa dibagi menjadi sastra tertulis atau sastra lisan (sastra oral). Di sini sastra tidak banyak berhubungan dengan tulisan, tetapi dengan bahasa yang dijadikan wahana untuk mengekspresikan pengalaman atau pemikiran tertentu.
Biasanya kesusastraan dibagi menurut daerah geografis atau bahasa.
Jadi, yang termasuk dalam kategori Sastra adalah:
P
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun
2011-2012
MAN Tambakberas
Jombang
- Kelas Reguler
- Kelas Unggulan
- Kelas Keterampilan:
- Keterampilan Otomotif (1 kelas Putra)
- Keterampilan meubelair (1 kelas Putra)
- Keterampilan Tatabusana (1 kelas putri)
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan fotocopi ijazah dan SKHUN MTs/SMP yang telah di legalisir sebanyak 2 lembar.
- Menunjukkan Ijazah dan SKHUN aslinya.
- Menyerahkan fotocopi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) sebanyak 2 lembar.
- Menyerahkan pas photo hitam putih 3x4 sebanyak 12 lembar.
- Menyerahkan fotocopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar.
- Menyerahkan fotocopi prestasi akademik (sertifikat/piagam) bagi yang memiliki, masing-masing 2 lembar.
- Membayar biaya pendaftaran Rp 75.000,- .
- Menyerahkan fotocopi hasil test IQ, bagi yang memiliki, sebanyak 2 lembar.
- Kelas Reguler : Tes tulis dan praktik ibadah serta baca Al-Qur’an.
- Kelas Unggulan: (1) Ujian Tulis: Matematika, IPA/sains, Bahasa Inggris, dan (2) Ujian Praktik: Praktik Ibadah, Membaca Al-Quran.
- Kelas Keterampilan: (1) Ujian Tulis: Pengetahuan Dasar tentang Keterampilan dan (2) Ujian Praktik: Praktik Ibadah, Membaca Al-Qur’an.